Satuan Kredit Partisipasi (SKP)
Mahasiswa sebagai insan akademik yang sedang mengembangkan aspek intelektual dan penguasaan keilmuan dan sebagai aset bangsa, harus diberi peluang untuk mengembangkan potensi dirinya melalui kegiatan ekstra kurikuler yang mencakup pengembangan penalaran dan keilmuan, bakat, minat dan kemampuan, upaya perbaikan kesejahteraan, kepedulian sosial kepada masyarakat dan kegiatan penunjang yang dirancang secara sungguh-sungguh, terarah berkesinambungan dan didukung dengan aturan formal berupa Satuan Kredit Partisipasi (SKP).
Satuan Kredit Partisipasi (SKP) merupakan sistem penghargaan terhadap mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Udayana atas partisipasinya dalam kegiatan ekstra kurikuler. Untuk memberikan pemahaman mengenai SKP secara lebih detail, maka diterbitkanlah Pedoman Pelaksanaan SKP.
Pemberian SKP kegiatan bertujuan untuk:
- Memberikan penghargaan atas partisipasi mahasiswa dalam mengembangkan kegiatan kemahasiswaan dalam bidang akademis maupun non akademis.
- Untuk meningkatkan peranan dan partisipasi aktif mahasiswa dalam mengembangkan kegiatan kemahasiswaan dan kepemudaan.
- Memberikan pengalaman kepada mahasiswa melalui pembentukan sikap mental dalam rangka menciptakan sarjana yang professional dan bertanggung jawab.
- Meningkatkan rasa persaudaraan, kebersamaan, dan cinta kepada almamater.
Mekanisme penerapan sistem Satuan Kredit Partisipasi (SKP) dirancang sebagai berikut:
- Mengacu pada buku pedoman SKP
- Seluruh SKP yang terkumpul, direkap dalam buku SKP dan dianggap sah apabila ditandatangani oleh ketua SMFT dan Pembina Kemahasiswaan Fakultas Teknik Universitas Udayana. SKP diselesaikan dan ditanda-tangani paling lambat awal semester VII (tujuh)
- SKP akan diperhitungkan pada akhir studi (S1) sebagai syarat untuk dapat untuk mengikuti yudisium di Fakultas Teknik Universitas Udayana.
UDAYANA UNIVERSITY