Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Fakultas Teknik merupakan siklus PPEPP yang pelaksanaannya dilakukan oleh UP3M Fakultas. Manajemen SPMI di Fakultas Teknik Unud merupakan pengelolaan yang berorientasi dan berbasis pada penjaminan mutu. Hal ini berarti peran penjaminan mutu untuk menerapkan SPMI dalam pengelolaan perguruan tinggi secara konsisten mengupayakan pencapaian mutu dalam semua aspek, yaitu aspek input, proses, output, dan outcomes. Untuk menjamin pelaksanaan kegiatan akademik dan non akademik dapat berjalan efektif dan bermanfaat serta menjamin terlaksananya penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan visi, misi, tujuan dan sasaran Fakultas Teknik Unud, maka manajemen SPMI Fakultas Teknik Unud dirancang dengan menggunakan model manajemen kendali mutu yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) Standar Fakultas Teknik Unud. Tahap di atas secara berurutan membentuk suatu siklus SPMI yang selalu bergerak dinamis dan berkesinambungan dengan arah ke atas, yakni ke arah peningkatan mutu secara berkelanjutan.
Implementasi model PPEPP dengan manajemen Kaizen dalam pengelolaan penjaminan mutu Fakultas Teknik Unud tersebut diatur dalam lima tahapan sebagai berikut.
1. Penetapan Standar Fakultas Teknik Unud Penetapan Standar Fakultas Teknik Unud merupakan penetapan semua standar dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di Universitas Udayana yang secara utuh membentuk SPMI Fakultas Teknik Unud. Penetapan standar tidak hanya dimaknai sebagai pengesahan atau pemberlakuan Standar Fakultas Teknik Unud, tetapi mulai dari tahap perumusan Standar Fakultas Teknik Unud. Perumusan standar Fakultas Teknik Unud dilakukan oleh Tim Ad Hoc yang diberi kewenangan oleh pimpinan perguruan tinggi, dan lembaga penjaminan mutu sebagai koordinator atau fasilitator perumusan Standar Fakultas Teknik Unud dengan dibantu oleh semua pihak atau unit di Universitas Udayana. Standar Fakultas Teknik Unud ditetapkan lewat Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan Senat Fakultas Teknik Unud.
2. Pelaksanaan Standar Fakultas Teknik Unud FT Unud menjalankan setiap Standar FT Unud yang telah dinyatakan secara tertulis dalam SPMI sehingga Standar Fakultas Teknik Unud tersebut dapat dipenuhi. Pihak yang melaksanakan Standar Fakultas Teknik Unud adalah audience atau subjek yang tercantum di dalam pernyataan Standar Fakultas Teknik Unud. Subjek ini dapat berbeda tergantung pada isi masing-masing Standar Fakultas Teknik Unud. Subjek dapat berupa pemimpin Fakultas (Dekan dan wakil Dekan), Koordinator Program Studi, Ketua Laboratorium, Dosen, Kepala Tata Usaha, Kepala sub-bagian, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
3. Evaluasi Pelaksanaan Standar Fakultas Teknik Unud Dalam tahap ketiga dari siklus SPMI, Universitas Udayana dan seluruh unit di dalamnya harus melakukan evaluasi atau asesmen atau penilaian terhadap proses, luaran, dan hasil dari pelaksanaan setiap Standar Fakultas Teknik Unud dalam SPMI. Apabila dilihat dari tujuannya, evaluasi atas pelaksanaan Standar Fakultas Teknik Unud dapat berbentuk: 1) Diagnostic evaluation, yaitu evaluasi yang bertujuan mengetahui kelemahan atau kendala yang dapat menghalagi pelaksanaan isi standar dan mengambil langkah yang diperlukan untuk mengatasi kelemahan tersebut. BAN-PT: Laporan Evaluasi Diri Program Studi Sarjana Teknik Industri FT Unud 19 2) Formatif evaluation, yaitu evaluasi yang bertujuan memantau (monitoring) proses pelaksanaan standar untuk mengambil tindakan pengendalian, apabila ditemukan kesalahan atau penyimpangan yang berakibat isi standar tidak terpenuhi, atau memperkuat pencapaian pelaksanaan standar. 3) Summative evaluation, yaitu evaluasi yang bertujuan menganalisis hasil akhir pelaksanaan standar sehingga dapat disimpulkan, antara lain tentang efektivitas, keberhasilan, dan dampak atau outcomes dari pelaksanaan standar, termasuk dalam evaluasi ini adalah audit internal dan akreditasi. Di dalam manajemen SPMI Fakultas Teknik Unud, evaluasi dan pengendalian adalah dua kegiatan yang penting dan strategis untuk memastikan bahwa apa yang menjadi tujuan organisasi dapat dicapai. Implementasi evaluasi pelaksanaan Standar Fakultas Teknik Unud dilakukan oleh empat pihak yang memiliki tujuan peningkatan standar yaitu: a. Monitoring adalah evaluasi penilaian yang dilakukan ketika kegiatan yang dinilai masih berjalan, atau disebut sebagai evaluasi formatif. Kegiatan ini diselenggarakan oleh unit penyelenggara kegiatan. b. Evaluasi diakhir kegiatan yang juga disebut evaluasi sumatif. Termasuk di sini adalah evaluasi diri yaitu evaluasi yang dilakukan oleh pelaksana dari setiap standar atau pejabat struktural atasannya. c. Audit Mutu Internal (AMI), yaitu evaluasi internal yang dilakukan Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) Universitas Udayana. d. Akreditasi/sertifikasi adalah evaluasi yang dilakukan oleh pihak eksternal Universitas Udayana, seperti BAN-PT, Lembaga Akreditasi Mandiri, atau Lembaga Akreditasi/sertifikasi Internasional.
4. Pengendalian Pelaksanaan Standar Fakultas Teknik Unud Pengendalian merupakan tindak lanjut atas hasil yang diperoleh dari kegiatan evaluasi. Hal ini berarti tindak lanjut tersebut dapat dilakukan terhadap hasil evaluasi diri, audit internal, maupun atas hasil akreditasi. Jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa pelaksanaan isi standar telah sesuai dengan apa yang direncanakan sehingga dipastikan isi standar akan terpenuhi, langkah pengendaliannya hanya berupa upaya agar hal positif tersebut tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya. Sebaliknya, jika dalam evaluasi pelaksanaan standar ditemukan kekeliruan, ketidaktepatan, kekurangan atau kelemahan yang dapat menyebabkan kegagalan pencapaian isi standar atau tujuan/sasaran/rencana, harus dilakukan langkah pengendalian. Langkah pengendalian berupa tindakan korektif atau perbaikan untuk memastikan pemenuhan perintah/kriteria/sasaran di dalam Standar FT Unud. Untuk melakukan tindakan korektif sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi, dimulai dari penyelenggaraan rapat pimpinan yang disebut Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) dilanjutkan hingga pelaksanaan tindakan korektif yaitu instruksi, teguran, peringatan, investigasi, penjatuhan sanksi ringan hingga berat. Semua tindakan korektif ini harus didasarkan pada isi setiap Standar FT Unud Nomor: Unud-20500-03-001-01. Pihak yang melaksanakan pengendalian adalah pejabat struktural sesuai hierarki, tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. Pengendalian juga dapat dilakukan langsung oleh pelaksana standar, sebagai perwujudan budaya mutu yang telah melekat.
5. Peningkatan Standar Fakultas Teknik Unud
Peningkatan Standar Fakultas Teknik Unud adalah kegiatan meningkatkan atau
meninggikan isi atau luas lingkup standar Fakultas Teknik Unud dalam SPMI, atau Kaizen
atau continuous quality improvement. Hal ini dapat dilakukan apabila masing-masing
Standar Fakultas Teknik Unud telah melalui keempat tahap dalam siklus SPMI melalui
tahap evaluasi pelaksanaan standar terlebih dahulu. Sebaliknya setelah Standar Fakultas
BAN-PT: Laporan Evaluasi Diri Program Studi Sarjana Teknik Industri FT Unud 20
Teknik Unud dievaluasi, tetapi tidak ditingkatkan isi atau luas lingkupnya maka mutu
Universitas Udayana tidak meningkat atau statis, padahal isi standar masih dapat
ditingkatkan. Peningkatan Standar Fakultas Teknik Unud juga dilakukan sebagai upaya
mengikuti perkembangan masyarakat, kemajuan ilmu dan teknologi, serta peningkatan
tuntutan kebutuhan pemangku kepentingan internal dan eksternal Fakultas Teknik Unud.
Jika diperlukan, untuk melakukan Kaizen standar, Fakultas Teknik Unud dapat melakukan
benchmarking untuk mengetahui seberapa jauh perguruan tinggi lain telah melaksanakan
SPMI dan membandingkannya dengan apa yang telah dilakukan atau dicapai Fakultas
Teknik Unud. Untuk itu, siklus SPMI Fakultas Teknik Unud dimulai kembali dari tahap
penetapan Standar Fakultas Teknik Unud, yang berarti menetapkan Standar Fakultas
Teknik Unud baru sebagai peningkatan standar sebelumnya, dan atau menambah standar
baru yang belum ada sebelumnya.
Dokumen SPMI:
UNIVERSITAS UDAYANA