Rencana Pengembangan Jangka Panjang (RPJP)
Menurut UU No 25 Tahun 2004 perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumberdaya yang tersedia. Rencana Pengembangan Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat RPJP merupakan suatu perencanaan pembangunan dalam jangka panjang yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggaranya secara komprehensif untuk mencapai visi dan misi.
RPJP FT Unud disusun untuk merencanakan pembangunan jangka panjang yang merumuskan kebijakan umum dan roadmap pengembangan lembaga ke depan dengan tema menata kelembagaan, sumber daya, dan pengembangan kapasitas FT Unud (capacity building), melaksanakan reformasi pendidikan tinggi (educational reform) dan mengembangkan mutu/unggulan Tri Dharma Perguruan Tinggi sampai mampu menghasilkan berbagai program unggulan (best practice). RPJP ini disusun berpedoman pada Tahapan Pembangunan Pendidikan Nasional (RPJM-3 dan RPJM-4), Buku Putih Universitas Udayana yang menjabarkan Rencana Pengembangan Jangka Panjang Universitas Udayana, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No 40 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimum pada Universitas Udayana, Renstra Unud Tahun 2010-2014, Rencana Strategis Bisnis (RSB) Universitas Udayana 2011-2015 dan Pedoman Akademik FT Unud Tahun 2013. Dalam rangka persiapan menjelang tahun emas 50 tahun FT Unud pada tahun 2015, strategi pengembangan pembangunan jangka panjang perlu direncanakan guna mendapatkan pedoman yang mengarahkan dalam usaha peningkatan daya saing FT Unud baik ditingkat Nasional maupun Internasional.
Universitas Udayana memiliki visi untuk menjadi lembaga pendidikan yang bertarap Internasional (World Class University), dengan demikian FT Unud harus sinkron dengan pelayanan mutu yang juga bertarap internasional. Untuk itu FT Unud harus merencanakan misi yang dirumuskan dan disusun secara bertahap melalui Rencana Pengembangan Jangka Panjang (RPJP).
RPJP ini dirancang untuk jangka panjang 2014 – 2028 dan bersifat fleksibel untuk selalu dapat ditunjau (review) kembali dan diperbaharui (update) dan selanjutnya dijadikan arah serta dijabarkan kedalam Rencana Strategi (Renstra) yangdilaksanakan setiap 5 tahun. Agar arah dan tujuan RPJP dan Renstra dapat tercapai dengan baik, setiap tahunnya disusun anggaran operasional yang disebut Rencana Kerja (Renja). Seluruh perangkat kerja yang disusun tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman yang jelas bagi penentu kebijakan dalam menyusun program kerja dan rencana operasional kegiatan dalam usaha pembangunan dan pengembangan FT Unud.
Untuk informasi lebih jelas dapat diundud d bawah ini:
UDAYANA UNIVERSITY