Keringanan Pembayaran UKT

Berkenaan situasi pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesida dan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi dan Kebudayaan, Universitas Udayana telah menetapkan kebijakan keringanan pembayaran UKT melalui Keputusan Rektor Nomor 1439/UN14/HK/2020 tentang Keringanan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 bagi Mahasiswa Universitas Udayana, pengumuman dapat di unduh pada lampiran di bawah.