Pengumuman Penetapan Penerima Keringanan Pembayaran UKT Semester Genap

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor : 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Universitas Udayana telah menetapkan kebijakan Keringanan Pembayaran UKT melalui Keputusan Rektor Nomor : 131/UN14/HK/2021 tentang Penetapan Penerima Keringanan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal pada semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 tanggal 19 Januari 2021, berkenaan dengan hal tersebut maka terdapat beberapa ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam pengumuman pada lampiran di bawah ini.