Surat Keterangan Pendamping Ijazah

Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Profesi, Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi, dan Peraturan Rektor Nomor 21 Tahun 2018 tentang Gelar, Ijazah, Surat Pendamping Ijazah, Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikat Profesi, Universitas Udayana akan memberikan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) disamping Ijazah dan Transkrip Nilai kepada Wisudawan Universitas Udayana untuk semua Strata. Pengumuman lebih lanjut dapat dilihat pada lampiran dibawah.